Kasus Pembunuhan Engeline

Hotma Sitompoel Protes Empat Keterangan Saksi Margriet Dibarengkan

Hotma meminta saksi Rosidik dan Hamidah, tak lain orangtua kandung Engeline, dibarengkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa Margriet C Megawe.

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Hotma Sitompoel (kedua dari kanan) mendampingi kliennya, terdakwa Margriet Megawe (kemeja putih paling kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

POSBELITUNG.COM, DENPASAR - Pengacara Hotma Sitompoel meminta hakim agar empat saksi yang diajukan ke persidangan memberikan kesaksian satu per satu, kecuali pasangan suami istri Rosidik dan Hamidah.

"Kami keberatan ketua majelis hakim, karena BAP mereka bertentangan," ujar Hotma dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).

Hotma meminta saksi Rosidik dan Hamidah, tak lain orangtua kandung Engeline, dibarengkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa Margriet C Megawe.

Hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang dan mempersilakan jaksa menghadirkan saksi pertama yakni Rosidik.

Sidang masih berlangsung, diikuti sejumlah perseteruan kecil antara jaksa Purwanta dengan pengacara Margiret, Hotma Sitompoel.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved