TOPIK
Tewas Usai Minum Kopi
-
Dalam pemeriksaan, Natalia menjelaskan, Jessica sangat tenang dan selalu bisa menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
-
Saat itu, menurut Natalia, Jessica mengatakan bahwa Wayan Mirna Salihin tak akan meninggal dunia bila ia tak pulang ke Indonesia.
-
Rencananya, akan ada dua ahli yang memberikan keterangan di persidangan.
-
Didalamnya sudah ada 29 file rekaman video. Sebanyak 7 file diantaranya, menjadi konsentrasi untuk diperiksa.
-
Mbah Mijan sendiri mengaku masih akan menyambung kultwit soal ‘Sumpah Keramat’ ini.
-
apabila JPU ingin menuntut kliennya meracuni korban menggunakan sianida harus disertakan hasil autopsi tubuh korban yang membuktikan ada racun sianida
-
Rangga menambahkan, orang tersebut menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief. Namun, dia tak menerima tawaran itu.
-
Pada sidang kedelapan ini, agenda sidang dijadwalkan mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Pada jam 17.25 WIB, Jessica kemudian mengambil tas berwarna cokelat di atas meja. Tangannya pun berhenti menggaruk.
-
Sandy sempat bertanya kepada Hani apakah Jessica memiliki riwayat penyakit asma. Hani pun menjawab tidak tahu.
-
Tiga orang saksi berasal dari pegawai Cafe Olivier, mereka yaitu Rangga sebagai peracik (barista) es kopi vietnamese,
-
Darmawan menilai Jessica sebagai pelaku tentunya sudah merancang sedemikian rupa untuk menghabisi nyawa anaknya tanpa diketahui orang.
-
Andi menambahkan, lebih 10 pengacara akan mendampingi Jessica dalam sidang lanjutan ini.
-
Untuk membalas sakit hati tersebut, Jessica merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna.
-
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jessica akan terancam hukuman mati.
-
Jessica yang disangkakan membunuh Mirna dengan kopi bersianida itu dititipkan pihak Kejari Jakpus selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu.
-
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hidayat Bostam, tiba di Kejari Jakpus beberapa menit setelah Jessica masuk ke dalam Gedung Kejari.
-
Pengumuman pihak Kejati DKI Jakarta itu sekaligus menghapus harapan Jessica yang ingin bebas dari tahanan Polda Metro Jaya.
-
"Kami tetap optimis. Masih ada waktu yang cukup," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
-
Pada pelimpahan berkas perkara yang ketiga kalinya oleh penyidik ke Kejati diketahui disertakan juga keterangan dua ahli toksikologi atau ahli racun.
-
Empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida