Tewas Usai Minum Kopi
Waduh, Ternyata tak Ada Laporan Autopsi Jasad Mirna Terkontaminasi Sianida
apabila JPU ingin menuntut kliennya meracuni korban menggunakan sianida harus disertakan hasil autopsi tubuh korban yang membuktikan ada racun sianida
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, diduga membunuh Mirna dengan cara menaruh zat sianida ke minuman es Kopi Vietnam.
Namun, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diterima tim penasehat hukum Jessica tidak ada laporan autopsi organ tubuh Mirna yang sudah terkontaminasi sianida.
Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan BAP yang diserahkan JPU itu berbanding terbalik dengan keterangan saksi dan tuntutan dari jaksa.
"Tidak ada pemeriksaan tentang sianida yang berasal dari tubuh korban. Yang diperiksa hanya gelas," ujar Otto kepada wartawan, Kamis (28/7/2016).
Menurut dia, apabila JPU ingin menuntut kliennya meracuni korban menggunakan sianida harus disertakan hasil autopsi tubuh korban yang membuktikan ada racun sianida.
Sejauh ini, dia menilai salah tuntutan jaksa yang mengatakan Mirna tewas akibat keracunan sianida.
Selain itu, 17 saksi fakta yang dihadirkan JPU tak bisa membuktikan Jessica menaruh racun di minuman Mirna.
"Kalau orang mati mestinya diperiksa organnya. Di BAP tidak ada pemeriksaan sianida dalam tubuh. Salah (tuntutan JPU,-red) itu," tambahnya.
