Viral Lokal

Jaksa Tuntut Terdakwa Eddy Wijaya 3,6 Tahun, Kerugian Korban Capai Rp5,5 Miliar

Dalam tuntutannya, JPU memilik dakwaan kesatu yang dianggap memiliki nilai pembuktian yang kuat. 

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO -- Eddy Wijaya terdakwa kasus penipuan dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Khaerul Rizal di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Selasa (26/8/2025) 

Dalam tuntutannya, JPU memilik dakwaan kesatu yang dianggap memiliki nilai pembuktian yang kuat. 

Berdasarkan dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sesuai Pasal 378 KUHP. 

Hal yang memberatkan, terdakwa menikmati hasil perbuatannya dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan kepada korban. 

Kemudian, sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut beberapa dirampas, tetap sebagai bukti untuk perkara lain dan dikembalikan kepada korban. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan besok. 

"Terdakwa tadi sudah mendengar tuntutannya dan besok kami berikan waktu sampai sore untuk pembelaan," kata 

Sebelumnya, terdakwa Eddy Wijaya diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung karena diduga melakukan penipuan terhadap Sukardiono. 

Tak main-main, nilai kerugiannya cukup fantastis hingga mencapai Rp5,5 miliar. 

Modusnya, terdakwa ingin bekerja sama diusaha korban yang merupakan pengusaha cat dan lem mobil. 

Tapi ketika bertemu, terdakwa justru mengajak korban berinvestasi membuka tambang pasir kuarsa di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. 

Iming-imingnya terdakwa akan membantu pemasaran produk korbannya ke pabrik mobil. 

Kemudian, terdakwa diminta membayar biaya takeover perusahaan dan IUP lahan pasir kuarsa dengan total sebesar Rp5,5 miliar. 

Tapi seiring berjalannya waktu, usaha tersebut tidak pernah berjalan dan justru terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved