Demo Jakarta

Update Demo Hari Ini - Parpol Dinilai Tak Tegas, Penonaktifan 5 Anggota DPR Disebut Tanggung

Langkah sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI menuai sorotan tajam dari publik.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Langkah sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI menuai sorotan tajam dari publik.

Kebijakan ini dinilai tidak tegas, bahkan dianggap sekadar strategi politik untuk meredam kemarahan masyarakat yang tengah memuncak.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan bahwa istilah “nonaktif” sejatinya tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Menurutnya, keputusan tersebut terkesan janggal, sebab dalam UU MD3 tidak ada dasar hukum yang mengatur mekanisme penonaktifan anggota dewan.

“Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebut alasan yang bisa digunakan DPR dalam memproses pergantian antarwaktu atau PAW,” jelas Lucius, Senin (1/9/2025).

Seperti diketahui, tiga partai politik telah mengumumkan penonaktifan kadernya yang terjerat kontroversi terkait ucapan soal tunjangan DPR.

Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama.

Partai NasDem mengambil langkah serupa dengan menonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.

Sementara Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari aktivitasnya sebagai anggota DPR.

Lucius menegaskan bahwa UU MD3 hanya mengenal tiga alasan resmi pemberhentian antarwaktu anggota DPR, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik pengusungnya.

Selain itu, ada ketentuan mengenai pemberhentian sementara apabila seorang anggota DPR berstatus terdakwa dalam kasus pidana berat.

Karena itu, ia menilai keputusan parpol menonaktifkan kadernya tidak bisa dibaca sebagai bentuk sanksi tegas.

Justru sebaliknya, hal itu menggambarkan kegamangan partai politik dalam menghadapi kesalahan kadernya sendiri.

“Pilihan kata nonaktif itu menunjukkan bahwa parpol tidak benar-benar berani mengakui kesalahan kader-kader mereka yang telah memicu kemarahan publik,” kata Lucius.

Ia menilai penonaktifan hanyalah jalan tengah yang bersifat sementara, bukan solusi permanen.

Publik bisa saja menganggap langkah tersebut sebagai cara parpol untuk menenangkan suasana sesaat tanpa menyentuh akar persoalan.

Bahkan, Lucius khawatir bahwa seluruh anggota DPR yang dinonaktifkan itu tetap berhak menikmati hak dan tunjangan selayaknya anggota DPR aktif.

“Jadinya serba tanggung, mereka tetap mendapatkan fasilitas, hanya saja tidak perlu bekerja sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Hal ini tentu memunculkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat tentang keseriusan partai dalam menegakkan disiplin kader.

Menurut Lucius, yang dibutuhkan bukanlah sekadar istilah nonaktif, melainkan keputusan tegas berupa pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, hanya dengan langkah tegas itulah kepercayaan publik terhadap partai politik bisa dipulihkan.

Jika partai masih ragu dan setengah hati, bukan tidak mungkin kemarahan publik akan terus berlanjut.

“Harusnya partai berani saja tegas agar tidak ada lagi diskusi yang membuat situasi semakin tidak kondusif,” ujarnya.

Lucius Karus sendiri dikenal sebagai akademisi yang kerap memberikan kritik tajam terhadap kinerja DPR.

Lahir di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ia menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta.

Ia pernah menjadi peneliti di Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (2006–2009) sebelum kemudian aktif di Formappi sebagai Koordinator Bidang Legislasi sejak 2009 hingga kini.

Dalam setiap analisisnya, Lucius konsisten menekankan pentingnya fungsi representasi rakyat yang seharusnya dijalankan oleh anggota DPR.

Karena itu, menurutnya, sikap gamang partai politik dalam memberikan sanksi hanya akan semakin memperlebar jurang antara wakil rakyat dengan masyarakat yang diwakilinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Parpol Dianggap Tak Tegas, Penonaktifan 5 Anggota DPR Dinilai Tanggung

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved