Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pengamat: Status Tersangka Nadiem Makarim Terkait Rumusan Pasal 2 dan 3 Tipikor
Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, memberikan pandangan terkait penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, memberikan pandangan terkait penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Agustinus Pohan SH MS dikenal sebagai pakar hukum pidana sekaligus dosen senior di Fakultas Hukum Unpar, Bandung.
Ia kerap mengkritisi berbagai persoalan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana, kriminologi, dan sistem peradilan.
Menurutnya, penetapan Nadiem Makarim tidak bisa dilepaskan dari penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kedua pasal itu, kata Agustinus, memiliki rumusan yang problematis karena tidak secara jelas mengatur unsur mens rea atau niat awal pelaku.
"Akar persoalan ada pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Di sana tidak dirumuskan unsur mens rea-nya, yaitu unsur kesengajaan.
Kondisi ini memang memudahkan aparat menjerat pelaku korupsi, tetapi sekaligus dapat menjerat mereka yang sebenarnya tidak bersalah," ujar Agustinus saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/9/2025).
Ia mencontohkan, sejumlah tokoh pernah menjadi korban dari penerapan pasal-pasal tersebut.
Di antaranya mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.
Kemudian mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Ada pula mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Menurutnya, bukan hanya pejabat tinggi, tetapi banyak individu yang tidak dikenal publik pun ikut terjerat, meski kasusnya tidak terekspos luas.
Agustinus menambahkan, dalam setiap transaksi biasanya ada pihak yang memperoleh keuntungan.
Namun jika tidak dibuktikan adanya mens rea, maka pelanggaran administratif dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.