Demo di Jakarta

VIDEO: Provokator Penyerangan Polres Jakut Buron, 66 Perusuh Tersangka

Polisi hingga kini masih memburu provokator yang diduga berada di balik aksi penyerangan Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (30/8/2025).

Tayang:
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta pasal 216 KUHP mengenai tindakan menghalangi tugas kepolisian.

Polisi juga menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan hingga otak provokator yang menggerakkan massa berhasil diidentifikasi.

Langkah ini dianggap penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap menyalurkan aspirasi secara damai dan tidak mudah terprovokasi pihak yang ingin menciptakan kericuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Provokator Penyerangan Polres Metro Jakarta Utara Masih Buron, 66 Perusuh Sudah Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved