Skandal Korupsi Chromebook

Hotman Paris Minta Bertemu Presiden Prabowo, Ingin Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah

Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara terkait permintaan Hotman Paris, pengacara Nadiem Makarim.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Lisa Lestari | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara terkait permintaan Hotman Paris, pengacara Nadiem Makarim yang kini berstatus tersangka dan tengah ditahan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Hotman Paris sempat meminta kesempatan selama 10 menit untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, waktu singkat itu cukup baginya untuk membuktikan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, tidak bersalah.

Skandal korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim merujuk pada dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut.

Kejagung menduga bahwa peran Nadiem Makarim sangat sentral dalam kasus ini.

Nadiem diduga mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program "Google for Education" dan pengadaan Chromebook, padahal proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) saat itu belum dimulai.

Dalam rapat tersebut, Nadiem diduga memberikan arahan untuk pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook dan mewajibkan peserta rapat menggunakan headset.

Ia dituding menjawab surat Google dan menghidupkan kembali proyek yang sebelumnya telah ditolak oleh menteri terdahulu karena uji coba Chromebook di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan) dinilai gagal.

Nadiem diduga mengarahkan jajarannya untuk membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mencantumkan spesifikasi produk Chromebook.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun.

Kerugian tersebut diduga berasal dari mark up harga laptop dan kerugian akibat item software (CDM).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim membantah tuduhan tersebut.

Ia menyatakan tidak menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut dan menegaskan bahwa dirinya bekerja atas dasar integritas dan kejujuran.

Kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa Nadiem tidak menerima aliran dana dan masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved