Wagub Helyana Jadi Tersangka

Awal Mula Kasus Wagub Babel Hellyana Hingga Jadi Tersangka Penipuan

Nasib Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, kini berada di ujung tanduk setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO - Nasib Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, kini berada di ujung tanduk setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan Adelia, mantan manajer sebuah hotel ternama di Pangkalpinang, yang merasa dirugikan akibat ulah Hellyana.

Adelia menuding, selama periode Maret 2023 hingga September 2024, Hellyana kerap memesan kamar hotel untuk kepentingan pribadi, namun pembayaran tidak pernah dilunasi.

Pada saat itu, Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel sebelum dilantik menjadi Wakil Gubernur.

Karena tagihan tidak dibayar, pihak hotel membebankan biaya kepada Adelia selaku penanggung jawab operasional.

Gajinya bahkan dipotong setiap bulan untuk menutup kekurangan, hingga akhirnya ia memilih mengundurkan diri pada Maret 2025 karena tekanan finansial.

Kuasa hukum Adelia, Aldi, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Ia menambahkan, janji Hellyana untuk melunasi biaya setelah resmi menjabat Wakil Gubernur tidak pernah ditepati.

Saat melapor ke Polda Babel pada 17 Juli 2025, pihak pelapor turut menyerahkan bukti dokumen dan catatan transaksi sebagai penguat laporan.

Menurut Aldi, pemesanan kamar yang belum dibayar murni untuk keperluan pribadi Hellyana, bukan kegiatan partai.

Sementara itu, Polda Babel membenarkan laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan surat pemanggilan resmi sudah dilayangkan kepada Hellyana untuk pemeriksaan.

Awalnya, jadwal pemeriksaan ditunda karena permintaan pribadi dari Hellyana.

Namun, pada 4 September 2025, ia akhirnya hadir di Ditreskrimum Polda Babel dan diperiksa selama sekitar lima jam.

Dalam pemeriksaan itu, Hellyana menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved