Video

Marak Scammer, OJK Diminta Tegas Lindungi Nasabah Sektor Keuangan

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK menyoroti maraknya praktik scammer yang merugikan masyarakat

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Kamri

POSBELITUNG.CO - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK menyoroti maraknya praktik scammer yang merugikan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas dan serius dalam memberikan perlindungan konsumen agar tidak terus-menerus menjadi korban.

Berdasarkan data OJK, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 tercatat 33.739 pengaduan, sebagian besar berasal dari layanan perbankan dan fintech.

Amin menyebut keluhan yang banyak dilaporkan meliputi perilaku kasar penagih utang, kasus penipuan digital seperti phishing maupun social engineering, hambatan klaim asuransi, hingga kebocoran data pribadi.

Menurutnya, angka pengaduan ini menjadi sinyal bahwa perlindungan konsumen masih jauh dari optimal.

"OJK perlu memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjalankan prinsip transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Jangan sampai masyarakat yang dirugikan dibiarkan menanggung beban sendirian," tegasnya di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Amin juga menyoroti kejahatan keuangan ilegal yang terus berkembang.

Satgas PASTI mencatat hingga Agustus 2025 telah menghentikan 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi tanpa izin.

Namun, total kerugian masyarakat akibat scam tetap mencapai Rp5,6 triliun.

Amin menekankan, penanganan tidak boleh berhenti pada sekadar pemblokiran aplikasi atau rekening.

"Harus ada efek jera melalui penegakan hukum yang tegas," ujarnya.

Lebih jauh, OJK mengungkapkan ada 10 modus scam yang paling marak di Indonesia.

Modus paling tinggi adalah penipuan jual-beli online dengan 48.836 laporan dan kerugian Rp824,87 miliar.

Disusul penipuan mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 27.513 laporan dengan kerugian Rp902,66 miliar, serta penipuan investasi dengan 18.040 laporan senilai Rp829,56 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved