Video

Dedi Mulyadi Setop Sementara Tambang di Parung Panjang Bogor

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Kamri

POSBELITUNG.CO - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, yang menegaskan adanya berbagai persoalan serius terkait lingkungan dan keselamatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan tambang di Parung Panjang menimbulkan dampak negatif berupa gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain itu, aktivitas tambang juga dinilai meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya akibat lalu lintas truk besar pengangkut material.

Dedi Mulyadi dalam pernyataannya menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat setempat.

“Kepada warga Parung Panjang, selamat menikmati ketenangan.

Mudah-mudahan setelah penutupan sementara ini, hari-hari Anda terasa lebih lega.

Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur berjalan berkelanjutan.

Jangan sampai jalan yang baru diperbaiki justru rusak kembali karena aktivitas truk tambang,” ujarnya pada Sabtu (27/9/2025).

Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi menginginkan adanya keseimbangan manfaat bagi semua pihak.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang hanya mencari keuntungan sendiri sementara pihak lain harus menanggung kerugian.

“Kami ingin semua diuntungkan.

Mari sama-sama menjaga alam dan lingkungan, serta berupaya agar roda perekonomian berjalan sehat dan saling menguntungkan,” tambahnya.

Baca juga: Marak Scammer, OJK Diminta Tegas Lindungi Nasabah Sektor Keuangan

Penutupan sementara tambang ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK.

Surat edaran tersebut sebelumnya mengatur pembatasan kegiatan tambang serta operasional angkutan barang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, tertanggal 19 September 2025.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved