Video

Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penangkapan WFT (22), pemilik akun @bjorkanesiaaa, yang diduga sebagai sosok hacker bernama Bjorka.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penangkapan WFT (22), pemilik akun @bjorkanesiaaa, yang diduga sebagai sosok hacker bernama Bjorka.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah WFT benar-benar merupakan Bjorka yang pernah viral karena aksi peretasan, atau hanya sekadar peniru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidik masih menelusuri lebih jauh terkait jumlah data yang berhasil diakses pelaku serta kaitannya dengan nama besar Bjorka.

Ia menegaskan proses penyidikan akan berlanjut untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan data masyarakat.

Ade Ary juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membagikan data pribadi, karena banyak modus kejahatan siber yang bisa menimbulkan kerugian.

WFT yang disebut bernama asli Wahyu, warga Manado, Sulawesi Utara, diduga kuat merupakan sosok di balik akun Bjorka.

Bjorka sendiri dikenal karena aktivitas ilegalnya di Dark Forums, bagian dari dark web yang hanya bisa diakses dengan perangkat khusus.

Forum ini biasanya digunakan untuk berbagi informasi anonim terkait hacking, keamanan siber, hingga jual beli data ilegal.

Yang mengejutkan, Wahyu bukan lulusan IT, melainkan pernah bersekolah di SMK jurusan boga, bahkan tidak sampai lulus.

Meski dikenal sebagai hacker berbahaya, ia juga memiliki sisi personal.

Wahyu dikabarkan pernah tinggal bersama kekasihnya di Desa Totolan, Minahasa, dan dikenal baik oleh keluarga pacarnya.

Tetangganya pun tak menyangka bahwa sosok yang mereka kenal penuh perhatian ternyata adalah hacker yang sedang diburu polisi.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap Wahyu pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa.

Menurut Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Alvian Yunus, Wahyu ditetapkan tersangka karena mengunggah database nasabah bank ke Dark Forums dan akun X dengan nama Bjorka.

Unggahan itu merugikan sistem perbankan dan menurunkan kepercayaan nasabah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved