Video

Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penangkapan WFT (22), pemilik akun @bjorkanesiaaa, yang diduga sebagai sosok hacker bernama Bjorka.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

Alvian mengungkap Wahyu aktif di dark web sejak 2020 dan kerap berpindah platform usai beberapa forum ditutup oleh aparat internasional.

Untuk menghindari patroli siber, ia juga beberapa kali mengganti username, mulai dari SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite 6890.

Kasus ini terbongkar setelah bank swasta melapor pada Februari 2025 terkait postingan akun @bjorkanesiaaa yang mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah.

Wahyu diketahui menjual data-data tersebut di forum ilegal.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal-pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hacker Bjorka yang Ditangkap di Minahasa, Asli atau Palsu? Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved