Video

Mantan Karyawan Polisikan Ashanty, Sertifikat dan Harta Diambil Paksa

Kasus hukum kembali menyeret nama penyanyi sekaligus publik figur terkenal, Ashanty.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Dengan adanya rangkaian insiden ini, pihak Ayu menegaskan langkah hukum sudah ditempuh dengan dasar pasal yang cukup berat.

Ashanty dilaporkan dengan Pasal 365 KUHP mengenai perampasan disertai kekerasan.

Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 30 jo. 46 UU ITE Tahun 2016 yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan data pribadi.

Hingga kini, Ashanty sendiri belum memberikan keterangan resmi menanggapi tuduhan tersebut.

Namun, sorotan publik semakin tertuju pada kasus ini mengingat nama besar Ashanty yang selama ini dikenal sebagai figur publik.

Kuasa hukum Ayu berharap proses penyelidikan berjalan transparan sehingga hak-hak kliennya dapat kembali dipulihkan.

Kasus ini dipastikan menjadi perhatian besar, karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan selebritas ternama Tanah Air.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kronologi Mantan Karyawan Polisikan Ashanty, Murka Sertifikat Rumah, Emas hingga ATM Diambil Paksa

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved