Saksi Kata

Dua Kali Patungan Beli Sabu, ISN dan TKS Akhirnya Ditangkap di Belitung

Dua pria berinisial ISN dan TKS akhirnya ditangkap polisi setelah dua kali melakukan aksi patungan membeli sabu

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Kamri

POSBELITUNG.CO - Dua pria berinisial ISN dan TKS akhirnya ditangkap polisi setelah dua kali melakukan aksi patungan membeli sabu dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Belitung.

Keduanya diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengiriman sabu ke Belitung.

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menjelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah berhasil mengedarkan sabu dalam jumlah kecil pada 1 Oktober 2025.

Karena merasa aman dan menguntungkan, mereka kembali mencoba transaksi kedua dalam skala yang lebih besar, namun kali ini gagal total setelah berhasil digerebek petugas.

“Yang pertama mereka berhasil menjual, mungkin itu yang membuat mereka berani membeli lagi.

Tapi upaya kedua ini berhasil kami gagalkan,” ungkap AKP Martuani Manik saat konferensi pers, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca juga: Pemkab Belitung Atur Jam Khusus Pengerit, Syamsir: Pengguna Umum Didahului

Petugas yang sudah bersiaga sejak pagi langsung melakukan pengawasan di area pelabuhan sekitar pukul 09.00 WIB.

Awalnya, tersangka TKS sempat berusaha mengelabui polisi dengan berpindah kendaraan, namun akhirnya berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan terhadap TKS kemudian mengarah pada tersangka kedua, ISN, yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi pengangkut buah dan sayur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 11,65 gram bruto yang disembunyikan dengan rapi di antara kepala dan bak truk menggunakan plastik.

“Barangnya kami temukan tergantung dalam plastik kecil di antara kepala dan bak truk.

Setelah dibuka, ternyata isinya sabu,” jelas Martuani.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Jakarta menggunakan uang patungan sebesar Rp10 juta.

Dari transaksi itu, mereka memperkirakan akan meraih keuntungan hingga Rp8 juta jika berhasil menjual seluruh barang haram tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved