Saksi Kata

Upaya Penyelundupan 15 Ton Pasir Timah di Belitung Digagalkan Polisi

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Belitung, Satpolairud Polres Belitung, dan BKO Satpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

POSBELITUNG.CO - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Belitung, Satpolairud Polres Belitung, dan BKO Satpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan timah ilegal dengan total berat mencapai 15 ton.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari di kawasan perairan Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Swikarma, menjelaskan bahwa timah tersebut direncanakan akan diselundupkan menuju Malaysia.

Menurut Yudha, jaringan penyelundup ini menggunakan modus operandi dengan membeli pasir timah dari wilayah Belitung, kemudian mengirimkannya ke luar negeri.

Pengiriman dilakukan menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Pantai Tanjung Kelayang.

Selanjutnya, kapal tersebut bertemu dengan kapal induk yang sudah menunggu di tengah laut pada jarak sekitar 12 mil dari bibir pantai.

"Modusnya adalah ship to ship atau pemindahan muatan dari kapal Indonesia ke kapal asing," terang Yudha dalam konferensi pers bersama Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, dan Wakapolres Kompol Bagus Krisna Ekaputra pada Rabu (1/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut pasir timah.

Selain itu, ditemukan 300 karung berisi timah dengan total berat mencapai 15.239 kilogram setelah dilakukan penimbangan resmi di gudang PT Timah.

Tidak hanya barang bukti, sebanyak 15 orang juga berhasil diamankan.

Di antara mereka terdapat seorang berinisial AJ (23), yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi penyelundupan ini.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal sumber daya alam, khususnya timah yang menjadi komoditas penting di Bangka Belitung.

Pasir timah ilegal yang ditujukan untuk pasar luar negeri ini berpotensi merugikan negara karena tidak melalui jalur resmi.

Selain itu, aktivitas semacam ini juga dapat mengancam kelestarian lingkungan, mengingat penambangan timah seringkali dilakukan tanpa memperhatikan dampak ekologis.

Polres Belitung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan, terutama pada jalur-jalur rawan penyelundupan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved