Video

Sandra Dewi Ajukan Gugatan Keberatan ke PN Jakarta Pusat, Minta Harta Dikembalikan

Sandra Dewi dikabarkan meminta balik hartanya yang disita negara imbas kasus korupsi Harvey Moeis

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Kamri

POSBELITUNG.CO - Artis Sandra Dewi sempat menghilang dari media sosialnya setelah Harvey Moeis sang suami divonis terkait kasus korupsi timah.

Ia menghilang dari media sosialnya, baik instagram maupun tiktok.

Sempat menutup akunnya, Sandra Dewi kini tak lagi memposting kegiatannya di media sosial.

Namun, kini muncul kabar baru dari Sandra Dewi.

Sandra Dewi dikabarkan meminta balik hartanya yang disita negara imbas kasus korupsi Harvey Moeis melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanggapi perihal gugatan keberatan yang dilayangkan Sandra Dewi terkait hartanya yang disita negara. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebut gugatan tersebut merupakan hak Sandra Dewi.

“Apa yang dilakukan Sandra Dewi adalah hak ya, itu hak warga negara,” ujar Andi Saputra dikutip dari Banjarmasinpost, Rabu (22/10/2025).

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghargai Undang-undang yang berlaku atas gugatan tersebut.

Meskipun demikian belum diketahui secara pasti apakah gugatan Sandra Dewi akan dikabulkan.

“Kami hargai dan Undang-undang memperkenankan hal tersebut.

Namun apakah dikabulkan atau tidak, tentunya kita tunggu sampai putusan Majelis Hakim dan sampai putusan hukum tetap,” terang Andi Saputra.

“Ini karena nanti masih ada prosedur kasasi apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, begitu,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan atas hartanya yang disita negara buntut kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Harvey Moeis.

Sandra Dewi beralasan hartanya didapatkan bukan buah dari sang suami.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved