Video

Purbaya Akui Tak Tahu Bahlil Naikkan Tukin 100 Persen, Siap Ikuti Perintah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin)

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya sudah mengumumkan bahwa ia akan menaikkan tukin hingga 100 persen untuk meningkatkan semangat kerja pegawainya.

Saat dikonfirmasi, Purbaya menjelaskan bahwa dirinya belum menerima surat resmi atau instruksi terkait kebijakan tersebut.

“Saya belum tahu, belum ada informasi. Kalau memang ada surat resmi dari kementerian, tentu kita akan ikuti, tapi sejauh ini saya belum dapat kabar,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan bahwa secara umum, anggaran untuk pembayaran tukin di berbagai kementerian memang sudah tersedia.

Namun, Purbaya belum bisa memastikan besaran tukin khusus untuk pegawai Kementerian ESDM karena belum ada rincian resmi yang diterimanya.

“Anggarannya sudah disiapkan, tapi untuk ESDM saya belum tahu. Kalau nanti sudah ada data lengkapnya, pasti akan saya sampaikan ke publik,” jelasnya.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ia berencana menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM hingga dua kali lipat.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong kinerja birokrasi agar lebih efisien dan profesional.

Ia bahkan mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas rencana tersebut.

“Bapak Presiden menyampaikan salam hormat, tapi juga berpesan agar seluruh aparatur di ESDM memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” kata Bahlil saat peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monas, Sabtu (25/10/2025).

Selain itu, Bahlil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pegawai yang bermain curang dalam proses perizinan.

Ia menekankan bahwa tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Kalau ada laporan penyimpangan, saya tidak segan untuk merumahkan mereka. Ini juga pesan dari Presiden,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM diatur sesuai kelas jabatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved