Video

Purbaya Akui Tak Tahu Bahlil Naikkan Tukin 100 Persen, Siap Ikuti Perintah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin)

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Pegawai dengan kelas jabatan terendah, yaitu kelas 1, menerima tukin sebesar Rp2.531.250 per bulan.

Sedangkan pegawai dengan kelas jabatan tertinggi, kelas 17, mendapatkan Rp33.240.000 per bulan.

Dengan ketentuan tersebut, Menteri ESDM berhak atas tukin sebesar 150 persen dari nilai tertinggi, atau sekitar Rp49.860.000.

Secara keseluruhan, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan yang menentukan besaran tukin, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp33 juta, sesuai tanggung jawab dan posisi masing-masing pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Purbaya Tak Tahu Bahlil Naikkan Tukin Anak Buah hingga 100 Persen: Kalau Ada Perintah, Kami Ikuti

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved