Video

Saut Situmorang Sindir KPK Takut Usut Kasus Korupsi Proyek Whoosh Rp100 Triliun

Revisi UU KPK ini membuat KPK lebih lambat, kurang mandiri, dan rentan intervensi, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi menurun

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menanggapi dugaan bahwa lembaga anti-rasuah tersebut takut mengusut dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.

Adapun Whoosh saat ini menuai sorotan lantaran memunculkan beban utang hingga lebih dari Rp100 triliun, dengan bunga yang cukup tinggi, apalagi proyek tersebut juga mengalami pembengkakan biaya (cost overrun).

Dugaan korupsi mencuat setelah proyek Whoosh disinyalir mengalami markup atau penggelembungan nilai anggaran hingga beberapa kali.

Selain itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, KPK seolah takut mengusut kasus dugaan korupsi proyek Whoosh.

Namun, ia tidak menyebut, kepada s9iapa lembaga itu merasa takut.

“Dugaan saya [KPK] takut. Entah takut pada siapa,” kata Mahfud MD  dikutip dari Tribunnews, Rabu (29/10/2025).

Dari dugaan bahwa KPK takut menurut pernyataan Mahfud MD ini, Saut Situmorang menilai, itu artinya sembilan prinsip antikorupsi dalam KPK sudah rusak setelah adanya revisi Undang-undang KPK.

Dikutip dari laman aclc.kpk.go.id, kesembilan prinsip tersebut adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Adapun revisi UU KPK yang disahkan pada September 2019 lalu melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 memang dinilai telah melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Revisi UU KPK ini membuat KPK lebih lambat, kurang mandiri, dan rentan intervensi, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi menurun.

Misalnya, KPK kesulitan menggeledah kantor atau lembaga negara karena harus melalui 
Dewan Pengawas KPK serta sering terhambat birokrasi.

"Saya pikir memang nilai-nilai [KPK] kan dirusak ketika Undang-Undang KPK diganti kemarin," kata Saut dikutip, Rabu (29/10/2025).

"Sembilan nilai di KPK yang dikenal itu doktrin pertama orang masuk KPK, nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, adil, dan seterusnya.

Itu nilai sudah enggak ada di sana. Lantas Anda mau mengharap apa?" 

Saut pun mempertanyakan integritas KPK dalam menerapkan nilai-nilai tersebut di tengah ramainya polemik kereta cepat Whoosh yang berbuntut utang fantastis dan diduga dicoreng oleh adanya korupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved