Video

Polres Belitung Tangkap Dua Kurir Sabu di Desa Aik Ketekok

Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung dalam sebuah operasi di Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan

Tayang:
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Para pelaku digaji berdasarkan jumlah paket yang berhasil mereka distribusikan.

Polisi kini masih memburu pihak yang berada di balik peredaran sabu tersebut dan menjadi pemasok utama dari Pulau Bangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved