Video
Purbaya dan Jaksa Agung Ungkap Oknum Pajak-Bea Cukai yang Kebal Hukum
Purbaya Yudhi Sadewa bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya dugaan oknum pegawai pajak dan bea cukai
Ringkasan Berita:
- Terungkap ada oknum pegawai pegawai pajak dan bea cukai disinyalir kebal dari hukum perlindungan selama ini
- Terbongkarnya oknum pegawai tersebut dari obrolan Menkeu Purbaya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Purbaya menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia termasuk pegawai pajak dan bea cukai sama di mata hukum
POSBELITUNG.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya dugaan oknum pegawai pajak dan bea cukai yang selama ini kebal dari proses hukum.
Temuan tersebut berawal dari percakapan antara keduanya yang membuka fakta adanya perlindungan terhadap aparat pajak dan bea cukai yang terlibat kasus hukum.
Purbaya mengaku terkejut saat Jaksa Agung menanyakan kepadanya apakah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) boleh diproses hukum jika melakukan pelanggaran.
Ia menjawab tegas bahwa setiap warga negara, termasuk pegawai di bawah Kementerian Keuangan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Purbaya, selama ini terdapat kebijakan tidak tertulis yang memberikan perlindungan terhadap pegawai yang terlibat kasus, dengan alasan untuk menjaga stabilitas nasional.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut justru menumbuhkan budaya penyimpangan karena para pelaku merasa memiliki “bekingan” dari atasannya.
Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum apa pun di lingkungan Kemenkeu.
Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang jujur dan bekerja sesuai aturan tidak perlu merasa takut.
Sebaliknya, mereka yang berbuat curang atau menyalahgunakan wewenang harus siap menerima konsekuensi hukum.
“Petugas pajak yang baik saya lindungi sepenuhnya, tapi yang melanggar tidak akan saya bela,” ujarnya dalam wawancara di kanal YouTube CNN Indonesia pada Jumat (31/10/2025).
Sikap tegas itu juga tercermin dari langkah nyata yang telah diambilnya.
Ia mengungkap pernah memecat 26 pegawai pajak yang terbukti kongkalikong dengan wajib pajak untuk mengurangi setoran pajak negara.
Para pelaku bahkan menerima uang di luar haknya dan membagi hasilnya dengan pihak wajib pajak.
Seluruhnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
| Video: Sempat Menghilang, Amanda Manopo Kembali Muncul dengan Pengakuan Ini soal Usia Kehamilan |
|
|---|
| Video: Ketulusan Arya Khan Dipertanyakan, Michelle Ashley Bongkar Nafkah Rp300 Ribu |
|
|---|
| Video: BUMDes Beregong Kembangkan Bebek Petelur, Desa Kurnia Jaya Alokasikan Rp25 Juta |
|
|---|
| Video: Gencatan Sejata Tak Kunjung Reda, Harga Energi Dunia Terancam Lama Tak Normal |
|
|---|
| Video: Serangan Mendadak Israel di Lebanon Tewaskan Ratusan Orang, Beirut Ikut Diguncang |
|
|---|