Video

Purbaya dan Jaksa Agung Ungkap Oknum Pajak-Bea Cukai yang Kebal Hukum

Purbaya Yudhi Sadewa bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya dugaan oknum pegawai pajak dan bea cukai

Editor: Teddy Malaka
Ringkasan Berita:
  • Terungkap ada oknum pegawai pegawai pajak dan bea cukai disinyalir kebal dari hukum perlindungan selama ini
  • Terbongkarnya oknum pegawai tersebut dari obrolan Menkeu Purbaya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin
  • Purbaya menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia termasuk pegawai pajak dan bea cukai sama di mata hukum

 

POSBELITUNG.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya dugaan oknum pegawai pajak dan bea cukai yang selama ini kebal dari proses hukum.

Temuan tersebut berawal dari percakapan antara keduanya yang membuka fakta adanya perlindungan terhadap aparat pajak dan bea cukai yang terlibat kasus hukum.

Purbaya mengaku terkejut saat Jaksa Agung menanyakan kepadanya apakah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) boleh diproses hukum jika melakukan pelanggaran.

Ia menjawab tegas bahwa setiap warga negara, termasuk pegawai di bawah Kementerian Keuangan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Purbaya, selama ini terdapat kebijakan tidak tertulis yang memberikan perlindungan terhadap pegawai yang terlibat kasus, dengan alasan untuk menjaga stabilitas nasional.

Namun, ia menilai kebijakan tersebut justru menumbuhkan budaya penyimpangan karena para pelaku merasa memiliki “bekingan” dari atasannya.

Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum apa pun di lingkungan Kemenkeu.

Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang jujur dan bekerja sesuai aturan tidak perlu merasa takut.

Sebaliknya, mereka yang berbuat curang atau menyalahgunakan wewenang harus siap menerima konsekuensi hukum.

“Petugas pajak yang baik saya lindungi sepenuhnya, tapi yang melanggar tidak akan saya bela,” ujarnya dalam wawancara di kanal YouTube CNN Indonesia pada Jumat (31/10/2025).

Sikap tegas itu juga tercermin dari langkah nyata yang telah diambilnya.

Ia mengungkap pernah memecat 26 pegawai pajak yang terbukti kongkalikong dengan wajib pajak untuk mengurangi setoran pajak negara.

Para pelaku bahkan menerima uang di luar haknya dan membagi hasilnya dengan pihak wajib pajak.

Seluruhnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Selain itu, Purbaya juga menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi “Lapor Pak Purbaya” terkait praktik pemerasan oleh pegawai pajak di Semarang.

Dalam laporan itu disebutkan, sebuah perusahaan dipaksa membayar Rp300 juta meski telah taat pajak.

Pegawai tersebut diduga mencari-cari kesalahan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Mendapati laporan itu, Purbaya segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjutinya.

Ia mengaku heran praktik kotor seperti itu masih terjadi meski sudah sering diperingatkan.

Melalui langkah ini, ia berharap ke depan tidak ada lagi pegawai pajak maupun bea cukai yang merasa kebal hukum dan semua aparat dapat bekerja dengan integritas penuh demi keadilan dan kepercayaan publik.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Purbaya dan Jaksa Agung Bongkar Ada Oknum Pegawai Pajak-Bea Cukai Kebal Hukum, Siapa Sosoknya?

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved