Video

KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terima Jatah Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid, setelah menjalani masa pemeriksaan

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Jika Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia akan menjadi Gubernur Riau keempat yang tersangkut kasus korupsi, setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Kasus ini kembali menegaskan bagaimana praktik korupsi di tingkat kepala daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Ringkasan Berita: 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025.

Gelar perkara telah selesai dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pengumuman resmi status hukum Abdul Wahid dan pihak lain akan disampaikan dalam konferensi pers setelah ekspose internal KPK.

Kasus diduga terkait praktik pemerasan atau “jatah preman” dari proyek tambahan anggaran di Dinas PUPR Riau.

Barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling ditemukan di kediaman Abdul Wahid.

Abdul Wahid sempat melarikan diri saat hendak ditangkap dan akhirnya diamankan di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

Selain Abdul Wahid, turut diamankan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala UPT, dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Delapan dari sepuluh orang yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Abdul Wahid berpotensi menjadi gubernur Riau keempat yang tersangkut kasus korupsi setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana hasil korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Status Gubernur Abdul Wahid Diumumkan KPK, Diduga Menerima Jatah Persenan Anggaran PUPR Riau

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved