Video
KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terima Jatah Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid, setelah menjalani masa pemeriksaan
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkanstatus hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid
- KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi
- Gelar perkara ekspose) yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran KPK lainnya rampung
POSBELITUNG.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid, setelah menjalani masa pemeriksaan selama 1 x 24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025.
Sebanyak sepuluh orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa gelar perkara telah selesai dilakukan oleh jajaran penyidik bersama pimpinan KPK.
“Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 5 November 2025.
Meski begitu, Budi belum merinci nama-nama yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa identitas para tersangka, termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid termasuk di antaranya, akan diumumkan dalam konferensi pers resmi KPK.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, khususnya terkait dugaan “jatah proyek” atau japrem, yakni pemotongan anggaran oleh kepala daerah dari penambahan dana proyek.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.
Uang tersebut ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.
Menurut KPK, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap telah tiba di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri dari Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta orang kepercayaan gubernur, Tata Maulana dan Dani M. Nursalam.
Budi mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sempat melarikan diri saat hendak diamankan oleh penyidik.
Tim KPK melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah kafe di Riau.
“Terhadap saudara AW, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran sebelum akhirnya diamankan di salah satu kafe,” kata Budi.
Sementara itu, Tata Maulana juga diamankan dalam operasi tersebut, dan Dani M. Nursalam diketahui menyerahkan diri ke KPK pada keesokan harinya.
Jika Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia akan menjadi Gubernur Riau keempat yang tersangkut kasus korupsi, setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Kasus ini kembali menegaskan bagaimana praktik korupsi di tingkat kepala daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Ringkasan Berita:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025.
Gelar perkara telah selesai dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pengumuman resmi status hukum Abdul Wahid dan pihak lain akan disampaikan dalam konferensi pers setelah ekspose internal KPK.
Kasus diduga terkait praktik pemerasan atau “jatah preman” dari proyek tambahan anggaran di Dinas PUPR Riau.
Barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling ditemukan di kediaman Abdul Wahid.
Abdul Wahid sempat melarikan diri saat hendak ditangkap dan akhirnya diamankan di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Selain Abdul Wahid, turut diamankan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala UPT, dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Delapan dari sepuluh orang yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Abdul Wahid berpotensi menjadi gubernur Riau keempat yang tersangkut kasus korupsi setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana hasil korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Status Gubernur Abdul Wahid Diumumkan KPK, Diduga Menerima Jatah Persenan Anggaran PUPR Riau
| Dua Pria Terpergok Polisi saat Curi Jemuran Warga di Medan Perjuangan |
|
|---|
| Usia Baru 22 Tahun, Sabrina Ungkap Keinginannya Menikah dan Punya Anak |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Tanggapi Istri Kades Rengasjajar yang Pamer Uang Gepokan |
|
|---|
| Uya Kuya Diselamatkan Jusuf Hamka Saat Penjarahan, Rela Nyetir Sendiri |
|
|---|
| Pesona Sabrina Alatas, Chef Muda Mirip Raisa yang Dekat dengan Hamish |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.