Video

Wagub Riau SF Hariyanto Akan Diperiksa KPK, Dulu Pernah Jadi Honorer

Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, kini menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa dirinya akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

“Tim juga mengamankan sejumlah uang di Riau dan di rumah saudara AW di Jakarta,” terang Budi.

KPK telah menahan 10 orang, termasuk Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Arif Setiawan, sejumlah kepala UPT, dan dua orang kepercayaan gubernur.

Budi memastikan bahwa setelah gelar perkara selesai, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

Ringkasan Berita: 

Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto terancam diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.

Rencana pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Juru bicara KPK menyebut penyidik masih fokus memeriksa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik korupsi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

SF Hariyanto memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan, berkarier sejak 1983 dan pernah menjabat sebagai Sekda Provinsi Riau sebelum menjadi wakil gubernur.

Abdul Wahid ditangkap KPK dengan barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling.

Sebagian uang ditemukan di Riau, sementara sisanya disita dari rumah Abdul Wahid di Cilandak, Jakarta Selatan.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya yang terkait proyek di Dinas PUPR.

Sebanyak 10 orang diamankan dalam OTT, termasuk pejabat Dinas PUPR, kepala UPT, dan dua orang kepercayaan gubernur.

Status hukum Abdul Wahid dan para pejabat lainnya akan diumumkan setelah hasil gelar perkara resmi disampaikan KPK.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rekam Jejak Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Bakal Diperiksa KPK, Dulu Jadi Honorer,


 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved