Video

MKD DPR Bebaskan Sahroni Cs dari Sanksi, Formappi Angkat Suara

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

 

Ringkasan Berita:
  • 5 Anggota DPR RI lolos dari pemecatan termasuk Sahroni
  • MKD DPR yang menyidangkan secara etik kasus ini dikritik Formappi
  • Apalagi sidang MKD DPR yang dinilai sangat singkat

 

POSBELITUNG.CO - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif sudah bisa ditebak sejak awal.

Menurutnya, keputusan tersebut lebih menunjukkan upaya MKD melindungi rekan separtai ketimbang menegakkan kehormatan lembaga legislatif.

“Saya kira keputusan MKD memang sudah bisa diduga sebelumnya. Dari awal sudah tampak arah putusannya,” ujar Lucius kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Lucius menilai keputusan MKD yang tidak memberikan sanksi kepada Uya Kuya dan Adies Kadir, serta hanya menjatuhkan hukuman nonaktif sementara kepada Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni, menjadi bukti lemahnya komitmen MKD menjaga marwah DPR.

Menurutnya, kode etik seharusnya menjadi pedoman untuk menjaga wibawa parlemen, bukan alat untuk menilai apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak.

Ia menyimpulkan bahwa keputusan MKD lebih mencerminkan solidaritas internal antaranggota DPR daripada penegakan etika yang sesungguhnya.

“Keputusan ini tampak dibuat untuk menyelamatkan teman sendiri, bukan untuk menjaga kehormatan DPR,” tegas Lucius.

Lucius juga menyoroti proses sidang MKD yang dinilai terlalu cepat dan tidak memberikan ruang pembelaan bagi para anggota yang terlapor.

Dalam satu hari, MKD langsung menggelar sidang dengan menghadirkan saksi, kemudian keesokan harinya langsung membacakan putusan tanpa memberi kesempatan pembelaan.

“Seharusnya ada waktu bagi anggota DPR yang terlapor untuk menyampaikan pembelaannya,” kata Lucius.

Selain itu, ia juga mengkritik absennya pakar etik independen dalam proses persidangan.

Menurutnya, kehadiran ahli objektif sangat penting untuk memberikan pandangan yang netral terhadap dugaan pelanggaran etika.

Lucius juga menilai MKD terlalu berfokus pada isu hoaks dan mengabaikan esensi dari persoalan etik yang sedang diperiksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved