Video

MKD DPR Bebaskan Sahroni Cs dari Sanksi, Formappi Angkat Suara

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, berpendapat MKD seharusnya hanya menguatkan keputusan partai politik yang telah menonaktifkan anggotanya.

Ia menilai keputusan MKD yang berbeda justru menimbulkan kesan adanya kompromi politik di tengah sorotan publik.

Pada Rabu (5/11/2025), MKD membacakan putusan terhadap lima anggota DPR, yakni Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.

Hasilnya, tiga nama terakhir dijatuhi sanksi nonaktif tiga hingga enam bulan, sementara Adies dan Uya dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Sidang etik itu digelar usai aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025 yang menyoroti perilaku sejumlah wakil rakyat.

MKD menerima laporan masyarakat dan pimpinan dewan pada September 2025, lalu memeriksa kelima anggota berdasarkan keterangan saksi serta pandangan ahli dari berbagai bidang.

Ringkasan berita:

  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan membebaskan lima anggota DPR nonaktif dari sanksi berat, termasuk Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
  • Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai keputusan MKD sudah bisa ditebak sejak awal karena lebih berorientasi menyelamatkan sesama anggota DPR daripada menegakkan etika.
  • Lucius menyebut keputusan MKD memperlihatkan lemahnya komitmen menjaga kehormatan lembaga, sebab tindakan anggota tidak dibandingkan dengan kode etik DPR.
  • Menurutnya, keputusan itu lebih mencerminkan solidaritas internal ketimbang penegakan etika parlemen.
  • Proses sidang MKD dinilai terlalu cepat dan tidak memberi kesempatan bagi anggota terlapor untuk menyampaikan pembelaan diri.
  • Lucius juga menyoroti tidak adanya pakar etik independen dalam sidang yang dapat memberi pandangan objektif.
  • MKD dinilai terlalu fokus pada narasi hoaks dan mengabaikan substansi pelanggaran etika yang menjadi inti persoalan.
  • Pengamat politik M. Jamiluddin Ritonga menilai keputusan MKD seharusnya hanya memperkuat langkah partai yang telah menonaktifkan anggotanya.
  • Keputusan MKD dianggap sebagai bentuk kompromi politik di tengah tekanan publik terhadap perilaku anggota DPR.
  • Dari hasil sidang, tiga anggota (Sahroni, Eko, Nafa) dijatuhi sanksi nonaktif 3–6 bulan, sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni Cs Lolos dari Pemecatan, MKD DPR Dinilai Selamatkan Teman Sendiri, Formappi Kritik Sidangnya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved