Video

Kasus Pembunuhan Dosen di Jambi, Bripda Waldi Resmi Dipecat, Keluarga Korban Ungkap Rasa Syukur

Kasus pembunuhan dosen Erni Yuniarti (37) oleh oknum polisi Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya mencapai babak baru

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi resmi dipecat dari kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam sidang KKEP yang berlangsung selama 12 jam di Polda Jambi.
  • Pemecatan dilakukan secara tidak hormat (PTDH) karena Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan 2002 tentang pemberhentian anggota Polri.
  • Setelah sidang, Waldi keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, lalu langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Jambi tanpa memberikan komentar kepada media

 

POBELITUNG.CO - Kasus pembunuhan dosen Erni Yuniarti (37) oleh oknum polisi Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya mencapai babak baru setelah pelaku resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Sidang etik yang digelar Propam Polda Jambi di Gedung Siginjai pada Jumat (7/11/2025) berlangsung selama 12 jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga malam hari.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Bripda Waldi bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah pembacaan putusan, Waldi keluar dari ruang sidang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Ia tampak tertunduk tanpa sepatah kata, kemudian digiring petugas Provos menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menjelaskan bahwa Bripda Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri.

Dalam salinan putusan disebutkan, Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela dan akan segera dipindahkan ke tahanan Polres Bungo untuk menjalani proses hukum pidana.

Keputusan pemecatan itu disambut haru oleh keluarga korban.

Mewakili pihak keluarga, Alis menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga merasa lega dan bersyukur atas keadilan ini,” ujarnya usai menghadiri sidang.

Kasus tragis ini berawal pada Sabtu (1/11/2025) saat Bripda Waldi membunuh Erni di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Erni yang merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan di IAKSS Muara Bungo ditemukan tewas dengan luka di kepala, wajah, dan leher.

Hasil visum juga menunjukkan adanya dugaan pemerkosaan sebelum korban dibunuh.

Polisi kemudian menangkap Bripda Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo sehari setelah kejadian, dan menemukan barang-barang milik korban seperti mobil, motor, serta perhiasan emas yang sempat dibawa kabur pelaku.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dan berkelit selama pemeriksaan.

Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan tim akhirnya mengarah kuat kepada Bripda Waldi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membunuh korban menggunakan gagang sapu setelah keduanya terlibat pertengkaran di rumah korban.

Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.

Kini, Bripda Waldi resmi dipecat dan menghadapi proses hukum atas empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Ringkasan Berita: 

  1. Bripda Waldi resmi dipecat dari kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam di Polda Jambi.
  2. Pemecatan dilakukan secara tidak hormat (PTDH) karena Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan 2002 tentang pemberhentian anggota Polri.
  3. Setelah sidang, Waldi keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, lalu langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Jambi tanpa memberikan komentar kepada media.
  4. Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menyatakan Bripda Waldi terbukti melakukan perbuatan tercela dan akan dipindahkan ke tahanan Polres Bungo.
  5. Keluarga korban, dosen Erni Yuniarti, menyambut keputusan pemecatan dengan rasa syukur dan lega, menyebut keputusan itu sebagai bentuk keadilan.
  6. Dalam kasus pidananya, Waldi dijerat empat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
  7. Korban Erni Yuniarti merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi Keperawatan IAKSS Muara Bungo yang ditemukan tewas di rumahnya pada 1 November 2025.
  8. Hasil visum menunjukkan Erni diduga diperkosa sebelum dibunuh, dengan temuan cairan sperma di pakaian korban dan luka lebam di beberapa bagian tubuh.
  9. Bripda Waldi ditangkap di kontrakannya di Kabupaten Tebo sehari setelah kejadian, bersama barang-barang milik korban seperti mobil, motor, dan perhiasan emas.
  10. Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan menggunakan gagang sapu saat percekcokan di rumah korban, di mana Waldi mencekik Erni hingga tewas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Dosen Erni Bersyukur

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved