Video
Pasutri Kasus Korupsi Tahura Mangkol Jalani Sidang Perdana Berlapis Pasal
Sidang perdana terhadap pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati dibuka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 18 November 2025.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
Ringkasan Berita:
- Pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kontribusi Tahura Bukit Mangkol di PN Pangkalpinang.
- Sidang berlangsung di ruang Tirta dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota.
- Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Tengah membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum.
POSBELITUNG.CO - Sidang perdana terhadap pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati dibuka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 18 November 2025.
Agenda hukum tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana kontribusi yang dihimpun untuk pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.
Sidang berlangsung di ruang Tirta dengan majelis hakim dipimpin Dewi Sulistiarini serta didampingi dua hakim anggota, Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah membacakan dakwaan secara rinci terhadap kedua terdakwa.
Keduanya hadir didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan mengikuti seluruh proses dengan tenang.
Jaksa menyampaikan bahwa pasangan tersebut diduga menyimpangkan dana kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama serta Rencana Pelaksanaan Program terkait pengelolaan Tahura.
Salah satu penyimpangan muncul pada program peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola kawasan yang diajukan sebesar enam puluh juta rupiah.
Selain itu, terdapat pula anggaran operasional perlindungan Tahura sekitar tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pada kegiatan rehabilitasi kawasan, penyidik menemukan pembayaran fiktif untuk upah tukang sebesar tiga belas koma enam juta rupiah.
Penelusuran juga menunjukkan adanya pengeluaran tidak sesuai aturan terkait pembelian bahan renovasi pembibitan senilai lebih dari dua puluh empat juta rupiah.
Jaksa menegaskan bahwa dana operasional pelaksanaan kerja sama yang mencapai enam puluh juta rupiah juga termasuk dalam penyimpangan.
Berdasarkan audit resmi Inspektorat Daerah Bangka Tengah, total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai seratus enam puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah.
Audit perhitungan tersebut tercatat dalam dokumen bernomor 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 yang diterbitkan pada 10 September 2025.
Jaksa Van Jessica menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa dijerat melalui Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 54 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum guna menentukan langkah yang akan ditempuh.
Ketika diminta menanggapi dakwaan, penasihat hukum Renny menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh uraian jaksa dan tidak mengajukan keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang hingga Selasa, 25 November 2025 untuk memasuki agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Di akhir persidangan, pihak pengadilan menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya berawal dari kerja sama Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah dengan PT XL Axiata Tbk pada tahun 2021.
Kerja sama tersebut mencakup penempatan menara telekomunikasi sekaligus peningkatan fungsi kawasan di Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.
Program yang semestinya mendukung pengelolaan kawasan akhirnya berujung pada proses hukum setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana kontribusi oleh kedua terdakwa.
Majelis hakim memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara terbuka hingga seluruh bukti dan keterangan saksi dihadirkan pada sidang berikutnya.
Ringkasan Berita:
- Pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kontribusi Tahura Bukit Mangkol di PN Pangkalpinang.
- Sidang berlangsung di ruang Tirta dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota.
- Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Tengah membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum.
- Keduanya diduga menyalahgunakan dana kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Rencana Pelaksanaan Program (RPP).
- Penyimpangan anggaran meliputi dana SDM pengelola Tahura Rp60 juta dan dana operasional perlindungan serta pengamanan Rp3,92 juta.
- Dugaan korupsi juga terjadi pada pembangunan fasilitas pembibitan, termasuk upah tukang fiktif Rp13,6 juta dan pembelian bahan renovasi Rp24,318 juta.
- Terdakwa juga diduga menyalahgunakan biaya operasional pelaksanaan PKS sebesar Rp60 juta.
- Total kerugian negara mencapai Rp161.838.000 sesuai hasil audit Inspektorat Bangka Tengah.
- Penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan dan menerima dakwaan JPU, sehingga sidang ditunda ke 25 November 2025 untuk agenda pembuktian.
- Kasus berawal dari kerja sama antara DLH Bangka Tengah dan PT XL Axiata pada 2021 terkait penempatan menara BTS dan penguatan fungsi kawasan Tahura.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pasutri Terjerat Korupsi Tahura Bukit Mangkol, Jalani Sidang Perdana dengan Pasal Berlapis
| Helwa Mengaku Ditelantarkan Habib Bahar, Ustaz Derry Singgung Hidupnya |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Perketat Kerja Luar Negeri, Kiper Bandung Diduga Jadi Korban |
|
|---|
| Nafkah Ruben Onsu Rp240 Juta per Bulan, Sarwendah Tegaskan Sudah Sepakat |
|
|---|
| Resmi Menikah, Boiyen Pamer Honeymoon dengan Rully |
|
|---|
| BNN Bongkar Lokasi Transaksi Narkoba di Tanjung Gunung Bangka Tengah saat Hujan Deras |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.