Prostitusi Online

Terbongkar! Selain Nikita dan PR, Ada Artis SB Dalam Jaringan Prostitusi Kelas Atas?

Pernyataan itu diungkapkan Osner Johanson Sianipar, selaku kuasa hukum tersangka tindak pidana perdagangan orang, F.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ILUSTRASI: Pemain film Nikita Mirzani saat ditemui pada acara malam gala premier film terbarunya yang berjudul Comic 8 Casino Kings Part 1 di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015). Sebelumnya penampilan Nikita selama umrah menggunakan hijab syar i dan menggunakan cadar namun kini penampilannya berbeda, Nikita memilih untuk melepas Hijab Syar i nya. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Mucikari artis, F dan O, berhubungan dekat dengan sejumlah publik figur.
Selain artis Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia berinisial PR, artis berinisial SB diduga terlibat.

Pernyataan itu diungkapkan Osner Johanson Sianipar, selaku kuasa hukum tersangka tindak pidana perdagangan orang, F. Dia menerima informasi itu dari kliennya.

BACA: 12 Jam Terkatung-katung di Laut, Tiga Nelayan Tanjungbinga Selamat

"Pengakuan klien kita ada artis SB," tutur Osner kepada wartawan, Sabtu (12/12/2015).

Osner tidak menjelaskan lebih jauh soal identitas SB tersebut.

BACA: ISIS Bakal Membantai Bayi Penderita Down Syndrome dan Difabel

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Artis Nikita Mirzani, yang diduga menjadi pekerja seks, diamankan dalam penggerebekan itu. Selain itu, ada pula finalis Miss Indonesia berinisial PR.

Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan perdagangan manusia.

Adapun Nikita dan PR dianggap sebagai korban.

BACA: Belum Ada Kepastian Penerimaan, Beltim Tetap Usulkan 852 CPNS

Baik O maupun F dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved