Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah, Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid (45) sudah merancang niat untuk meminta jatah proyek, yang dikenal jatah preman.

Editor: Alza
Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid belum genap satu tahun dilantik 
  • Dia merancang niat jahat untuk memintah jatah preman dari anak buah
  • Uang jatah preman dipakai plesiran ke luar negeri, KPK curiga pola menyebar ke dinas lain
  • Kini jadi tersangka dugaan pemerasan di Dinas PUPR Riau

POSBELITUNG.CO - Gubernur Riau Abdul Wahid (45) sudah merancang niat untuk meminta jatah proyek, yang dikenal jatah preman.

Dia meminta fee dari setiap proyek yang ada di Dinas PUPR Riau.

Abdul Wahid belum setahun menjabat sebagai gubernur.

Ia dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta, bersama 480 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

20 Februari 2025: Abdul Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030

3 November 2025: Terjaring OTT KPK di Pekanbaru bersama dua orang dekatnya

5 November 2025: Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK

Pada Senin, 3 November 2025, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau.

Ia ditangkap bersama dua orang dekatnya yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua DPRD Riau dan tokoh senior PKB. 

Abdul Wahid menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau

Tujuh orang lain turut diamankan petugas KPK, namun akhirnya mereka dilepaskan karena tidak cukup keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.

Barang bukti berupa dokumen, alat komunikasi, dan uang tunai senilai Rp1,6 miliar turut diamankan dalam OTT itu.

Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling, ditemukan di lokasi berbeda di Riau dan Jakarta.

Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan skandal korupsi pemerasan bermodus “jatah preman” alias “japrem”.

Secara resmi tercatat sebagai perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved