Kementerian KLH Investigasi Amdal Perusahaan Tambang di Pulau Belitung

Investigasi kesesuaian amdal dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkuhan Hidup (UPL)

Editor: Rusmiadi
Lahan kritis bekas lokasi tambang yang berada di wilayah Kecamatan Gantung, Belitung Timur, yang terpantau dari helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana, saat pemantaun lokasi banjir, Kamis (20/7/2017) POS BELITUNG/DISA ARYANDI 

POSBELITUNG.COM, PANGKALPINANG - Tim dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) dan Universitas Gajah Mada (UGM) masih melakukan investigasi kesesuaian analisis dampak lingkungan (amdal), dari perusahaan tambangan yang ada di Pulau Belitung.

Hal itu dikatakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan kepada Bangka Pos, dalam pesan melalui WhatsApp, Rabu (9/8/2017).

Orang nomor satu di Babel ini belum dapat memastikan kapan investigasi ini selesai dilakukan sehingga aktivitas produksi pertambangan dapat berjalan normal.

Ia menegaskan pihaknya hanya menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Pulau Belitung untuk restorasi. Karena itu, ia menyatakan masih menunggu hasil tim investigasi tersebut.

"Restorasi ini dilakukan bukan untuk menghentikan aktivitas selamanya, tapi untuk menata ulang, kesesuaian daya dukung alam," kata Erzaldi, Rabu (9/8/217).

Investigasi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penyimpangan pelaksanaan pertambangan baik pelaku pertambangan maupun mitra perusahana tambang.

"Restorasi termasuk mengawasi adanya laporan masyarakat berkenaan dengan penyimpangan baik yang dilakukan pelaku tambang maupun mitra lainnya seperti surveyor, penyelanggara pelabuhan dan lainnya agar kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalisir," bebernya.

Selain itu, tim juga melakukan investigasi kesesuaian amdal dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkuhan Hidup (UPL).

"Tim masih turun. Mereka juga sekaligus menata perusahaan agar tidak lagi menggunakan pelabuhan yang ilegal. Memanggil tiga surveyor yang memeriksa dokumen material pengiriman," ujarnya.

Puluhan ponton TI rajuk alat tambang timah ilegal di Sungai Pilang, Tanjungpandan, Jumat (21/7/2017) ditambat di pinggir sungai. Pos Belitung/Disa Aryandi
Puluhan ponton TI rajuk alat tambang timah ilegal di Sungai Pilang, Tanjungpandan, Jumat (21/7/2017) ditambat di pinggir sungai. Pos Belitung/Disa Aryandi ()

Baca: Gubernur Erzladi Kantongi Data Oknum Aparat Bermain Tambang di Bangka Belitung

Proses Hukum

Setelah penataan ini selesai berdasarkan hasil investigasi tim, masing-masing perusahaan akan diberikan rekomendasi dan setelah itu bisa melakukan aktivitas produksi pertambangan.

"Kalau penataan sudah selesai, perusahaan akan diberikan rekomendasi. Masing-masing perusahaan silahkan mereka jalan, ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tersebut lebih tertib," katanya.

Jika hasil investigasi ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara, pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum.

Petugas memotong tian TI rajuk tower yang dipergunakan untuk kegiatan penambangan timah, saat berlangsung razia penambangan timah ilegal di daerah aliran sungai dan bakau Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (10/8/2017),
Petugas memotong tian TI rajuk tower yang dipergunakan untuk kegiatan penambangan timah, saat berlangsung razia penambangan timah ilegal di daerah aliran sungai dan bakau Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (10/8/2017), (Bangkapos/Anthoni)

Baca: VIDEO: Razia Tambang Timah Ilegal, Tim Gabungan Potong Tiang TI Rajuk dan Sakan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved