Saya Khilaf Cabuli Anak Sendiri Saat Istri Tidak Ada, Itu Berkali-kali

Seorang ayah mengaku khilaf mencabuli anaknya sendiri, gara-gara sang istri tak ada di rumah

net
Ilustrasi (foto ini tak ada kaitannya dengan berita di bawah) 

POSBELITUNG.COM - Tim Polres Aceh Utara, menangkap P (32), warga Desa Babussalam Unit 5, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. P mengaku mencabuli anak tirinya berinisial D (14) sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, Senin (23/12/2017) mengatakan, P mengaku melakukan pencabulan itu saat berada di Provinsi Riau dan di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

“Saya khilaf karena mencabuli anak sendiri. Saat itu istri saya tidak ada. Ketika kami di Riau pun saya pernah melakukannya,” ujar P.

Baca: Aku Gak Nyangka Dia Gigolo, Karena Uangnya Kurang Terus

Baca: Tak Terima Ditegur Bau Amis, Anak Bacok Ibu Kandung Lalu Lakukan Ini di Rumah

Aksi itu diketahui setelah korban melaporkan kejadian itu pada ibunya.

Lalu, sang ibu melaporkan tindakan suaminya ke Polres Aceh Utara pada 6 Desember 2017.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved