Adik Ipar Melahirkan Paksa, Dipijat 2 Kali hingga Janin Itu Keluar Sudah Tak Bernyawa di Kamar Mandi
AN dihadirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mikael dan Oliviana
POSBELITUNG.CO, DENPASAR - Apa yang benar-benar terungkap di persidangan sungguh tak disangka-sangka.
Ternyata ada fakta baru yang mencengangkan terkait kasus hubungan terlarang.
Wajah AN tampak bingung saat didudukan di kursi persidangan, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN).
Ia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus aborsi ini didudukan sebagai saksi untuk terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus (23) dan Oliviana Wolla Mawo (26).
AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN).
AN sendiri hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak iparnya.
Di persidangan, AN didampingi oleh petugas dari dinas sosial.
Itu karena AN IQ nya rendah, sehingga perlu pendampingan dari pihak terkait.
AN dihadirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mikael dan Oliviana.
• Lama Tak Muncul Mantan Suami Ayu Ting Ting Enji Baskoro Lakoni Pekerjaan Ini, Fotonya Beredar
Dan kedua terdakwa yang adalah pasangan suami istri (diakui adat) itu, melalui tim penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan jaksa.
"Benar ya saksi (AN) dihamili oleh kakak iparnya (Mikael)," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
Mendengar pertanyaan dari hakim, pendamping terdakwa dari dinas sosial menjelaskan ke AN terkait pertanyaan hakim tersebut.
AN pun berbicara pelan ke pendampingnya dan mengangguk.
"Ia dihamili oleh kakak ipar," ucap pedampingnya.
AN mengaku takut dan diminta mengugurkan kandungannya oleh kakaknya, Oliviana.
