Dirut PT Timah: Sulit Jika Tambang Timah Dibekingi Oknum Jenderal Polisi
PT Timah Tbk telah melaporkan ke pemerintah daerah maupun Polda Bangka Belitung, terkait penambangan timah ilegal
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - PT Timah Tbk telah melaporkan ke pemerintah daerah maupun Polda Bangka Belitung, terkait penambangan timah ilegal, yang beroperasi di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
Namun belum ada respon dan tindakan serius dari aparat penegak hukum.
Baca: Bos Timah Lapor ke DPR RI, Oknum Polisi Beking Tambang Ilegal
"Sulit diharapkan kalau yang membekingi adalah oknum jenderal di Polri. Sehingga kami akan laporkan ke Mabes Polri," kata Direktur Utama PT Timah Tbk Sukrisno, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (21/10) di Senayan Jakarta.
BACA: Tambang Ilegal di Babel, PT Timah Klaim Rugi Rp 27 Triliun
PT Timah berharap keseriusan dari aparat penegak hukum, agar negara tidak merugi dari aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP perusahaan plat merah ini.
Dengan asumsi PT Timah Tbk kerugian yang dialami dari aktivitas tambang ilegal di lokasi IUP saat ini sudah mencapai Rp 27 triliun.
Sukrisno menyatakan, masalah penambangan ilegal menjadi tantangan terberat yang dihadapi oleh perusahaan maupun Indonesia.
Walaupun Indonesia adalah negara terbesar kedua didunia untuk produksi bijih timah, namun timah yang di ekspor tanpa dilaporkan ke pemerintah jauh lebih besar daripada yang dilaporkan.(kontan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/direktur-utama-pt-timah-sukrisno_20150604_161513.jpg)
