Tusuk Polisi, Lelaki Ini Tidak Dijerat Hukum

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Situbondo yang menjadi korban penusukan masih terbaring dan tangan masih terpasang infus

Surya/Izi Hartono
Ipda Munaim yang jadi korban penusukan sedang terbaring di ruang perawatan RSUD Abdoer Rachem Situbondo, Kamis (15/10/2015) 

POSBELITUNG.COM, SITUBONDO - Sulaji, pelaku penusukan Ipda Munaim, anggota Kepolisian Polres Situbondo, tidak dijerat hukum.

Pasalnya, pria berusia 58 tahun tersebut, mengalami gangguan kejiwaan.

"Dari hasil keterangan ahli, pelaku merupakan orang yang tidak layak diproses hukum," ujar AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Situbondo saat dihubungi Surya (Tribunnews.com Network), Jumat (13/11/2015).

Karena itu, kata perwira yang pernah menjabat KBO Reskrim Polres Pasuruan ini, pihaknya langsung berkoordinasi dan menyerahkan ke Dinas Sosial Pemkab Situbondo untuk mengirim pelaku ke Dinas Sosial Provinsi Surabaya.

"Pelaku diserahkan hari Rabu kemarin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Munaim, masih menjalani perawatan medis di ruang VIP RSUD Abdoer Rachem Situbondo.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Situbondo yang menjadi korban penusukan ini masih terbaring dengan tangan masih terpasang infus.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved