Istri Tidur Saat Nonton TV, Suami Susul Adik Ipar ke Kamar

Bukan cuma masih muda, anak itu merupakan adik iparnya sendiri. Saat ini Anggrek (Bukan nama sebenarnya) mengandung enam bulan.

Penulis: Zulkodri |
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi wanita menangis 

"Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti berupa baju biru, celana dalam abu-abu, celana panjang warna abu-abu, celana pendek hitam telah diamankan di Mapolsek Simpang Katis,"

"Untuk kasus terus kita dalami, lebih lanjut, untuk mengungkap fakta-fakta lain yang belum terungkap," ucapnya.

Diungkapkan Alam, pelaku dapat dengan mudah menyetubuhi korban dikarenakan korban yang merasa takut.

Selain itu, tinggal serumah di rumah orang tua korban, membuat pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.

"Atas perbuatannya ini, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur," ujarnya.

Saya Khilaf Pak

TERSANGKA Pelaku pencabulan, Rizal (32) yang membuat adik iparnya hingga hamil enam bulan kini masih diperiksa pihak kepolisian.

Rizal terlihat bungkam atau tidak terlalu banyak berbicara saat disambangi Harian ini di tahanan Mapolsek Simpang Katis, Kamis (26/11).

Tersangka yang mengenakan celana kolor warna kuning dan bajus kaos bercorak ini, hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal pak, saya khilaf," ujarnya.

Saat kembali dicecar sejumlah pertanyaan apa sebab dirinya mencabuli adik iparnya, apakah selama ini, hubungan dengan istri kurang harmonis, diakui Rizal selama ini, hubungan dirinya dengan istri berjalan baik-baik saja.

"Nggak tahu juga pak, saya khilaf, saya nafsu saat itu, saya melakukan pertama kali, saat sebelum bulan puasa," ucapnya, seraya menundukkan kepala.(Zky)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved