Kejaksaan Agung Bakal Usut Kasus Setya Novanto

Kejaksaan Agung tetap akan melakukan penyidikan terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden sedang berlangsung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/11/2015). Aksi tersebut menuntut Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya serta menuntut untuk segera kocok ulang jabatan Pimpinan DPR. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap akan melakukan penyidikan meskipun Sidang di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden sedang berlangsung.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah yang dibahas MKD hanya masalah etik.

"Beda, pelanggaran etik tidak menutup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Arminsyah saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).

Arminsyah menjelaskan pada rekaman pembicaraan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin terdapat indikasi permufakatan jahat.

Sebelumnya, pada Senin (16/11/2015) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direksi Freeport McMoran.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved