Kejaksaan Agung Bakal Usut Kasus Setya Novanto
Kejaksaan Agung tetap akan melakukan penyidikan terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden sedang berlangsung.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap akan melakukan penyidikan meskipun Sidang di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden sedang berlangsung.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah yang dibahas MKD hanya masalah etik.
"Beda, pelanggaran etik tidak menutup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Arminsyah saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).
Arminsyah menjelaskan pada rekaman pembicaraan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin terdapat indikasi permufakatan jahat.
Sebelumnya, pada Senin (16/11/2015) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direksi Freeport McMoran.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
