40 Pegawai KPK Dikenai Sanksi Sepanjang 2015

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, sebanyak 40 pegawai KPK dikenakan sanksi ringan hingga berat selama 2015.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2105) 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, sebanyak 40 pegawai KPK dikenakan sanksi ringan hingga berat selama tahun 2015.

Pelanggaran tersebut dilakulan karena ada beberapa pegawai yang dianggap melakukan pelanggaran etik.

"Melalui sidang pertimbangan pegawai, 40 pegawai yang dikenakan sanksi ringan menengah sampe berat pada pemecatan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Johan mengatakan, status pegawai di KPK ada tiga, yaitu pegawai tetap, pegawai yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.

Johan menegaskan, KPK nol toleran jika sudah menyentuh ranah etik.

"KPK sangat concern, tidak toleran terhadap pelanggaran etika maupun pidana," kata Johan.

Jumlah pegawai KPK hingga saat ini sebanyak 1.146 pegawai.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.18 orang penyelidik, 92 orang untuk penyidik, dan 88 orang penuntut.

Pada 3 Maret 2015, sebagian besar pegawai KPK kompak mendemo pimpinan KPK yang memutuskan melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah kalah di praperadilan.

Tak berhenti sampai di situ, pada 16 Mei 2015, KPK menerima karangan bunga bertuliskan bernada sarkastis. Ternyata, pengirimnya merupakan pegawai KPK.

Menurut informasi, sejumlah pegawai yang mengkritik pimpinan KPK itu pun diberi sanksi skors atau dirumahkan selama beberapa waktu.

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik sikap Ruki itu. Busyro menganggap Ruki bersikap otoriter dan antikritik karena memberi sanksi berat kepada pegawainya.

"Dikritik itu kan biasa saja. Dulu Abraham Samad juga didemo tidak pernah ada sanksi. Kami juga sering dikritik oleh penyidik," kata Busyro.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved