DPR Sesalkan Salah Tangkap Densus 88 Antiteror

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay‎ menyayangkan kasus salah tangkap yang dilakukan Densus 88 Antiteror.

TRIBUN JATENG/Suharno
Sejumlah anggota detasemen khusus (Densus) Anti Teror 88 Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos-kosan di Kampung Bulak Indah RT 01/RW 07, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (30/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - ‎Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay‎ menyayangkan kasus salah tangkap yang dilakukan Densus 88 Antiteror.

Menurutnya, kasus salah tangkap seperti itu bisa mengurangi tingkat profesionalitas Densus 88 dalam memerangi terorisme di Indonesia.

Apalagi, mereka yang salah tangkap juga mengalami tindak kekerasan fisik dan psikis.

"Kemarin ada lagi kasus salah tangkap. Dua orang warga Solo yang hendak ke mesjid ditangkap. Setelah diperiksa, ternyata mereka bukan teroris," ungkap Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1/2016).

"Sangat disesalkan ketika ditangkap mereka mengalami tindak kekerasan," imbuh dia.

Politikus PAN itu menuturkan, kasus salah tangkap yang dilakukan Densus 88 bukan yang pertama kali.

Sebelumnya kejadian serupa sudah pernah beberapa kali terjadi.

Walaupun sudah jelas salah tangkap, namun pihak Densus 88 atau kepolisian RI secara kelembagaan kelihatannya belum pernah menyatakan permintaan maaf kepada korban dan juga publik.

Ia merinci kejadian salah tangkap yang dilakukan Densus 88.

Pertengahan Mei tahun 2014, kasus salah tangkap terjadi di Solo, ketika itu yang ditangkap Kadir dari desa Banyu Harjo.

Kemudian akhir Juli 2013, Densus 88 juga salah menangkap dua orang warga Muhammadiyah bernama Sapari dan Mugi Hartanto.

Sementara pada akhir Desember 2012, densus juga melakukan salah tangkap terhadap 14 warga Poso.

"Saya kira masih ada beberapa kasus salah tangkap lainnya yang sempat menjadi perhatian publik," tuturnya.

Berkenaan dengan kasus salah tangkap ini, Kepolisian RI kata Saleh hendaknya melakukan setidaknya dua hal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved