Sedihnya, Artis Belitung yang Tersandung Narkoba Ternyata Ulang Tahun Hari Ini
Pemain sinetron 'Anak Jalanan" itu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2015) karena kepemilikan narkoba.
DPA merupakan pemain sinetron 'Anak Jalanan'. Sebelum terjun ke dunia hiburan, DPA merupakan bintang iklan dan memenangi kontes putra putri di daerah asalnya, Belitung.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, ia ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di komplek MP, Jalan Ceger, Jakarta Timur. Saat itu DPA sedang keluar dari lokasi syuting dan memasuki mobilnya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Juang Andi Priyanto, pihaknya menangkap DPA setelah mengkonsumsi narkoba di lokasi syutingnya.
"Saat syuting dia keluar dari lokasi untuk masuk ke mobil. Setelah itu kami amankan," kata Juang di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2015).
Juang Andi menyebutkan, DPA mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang menjadi target pighak kepolisian.
Hingga kini polisi masih belum menentukan apakah DPA akan diproses secara pidana atau hanya akan menjalani proses rehabilitasi.
"Nanti kami ada tim, akan kami lihat, akan ke pidana atau rehabilitasi medis atau psikologis," jelas Juang.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan menambahkan, polisi menemukan satu linting ganja siap pakai seberat 0,4 gram dalam penggeledahan tersebut.
"Setelah kami tes urine DPA positive menggunakan ganja, juga positive zat lain yaitu methapetamine (sabu sabu)," kata AKBP Surawan.
Wakapolres Jakarta Selatan menyebutkan penangkapan DPA bermula dari laporan bahwa artis sinetron 'Anak Jalanan' ini sering mengkonsumsi narkoba di kafe bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
Pria pemeran Rio ini terancam dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 11 tahun penjara. (cla/tribunnews/kcm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi_20160107_125831.jpg)