Liputan Khusus Angkutan Desa
Mobil Angkutan Desa Bakal Masuk Penyertaan Modal Koperasi
Kemudian, jika sudah berbadan hukum, nama pemilik yang tertera dalam STNK akan berubah menjadi bahan hukum.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel telah mewajibkan angkutan umum harus berbadan hukum, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pergub 32 Tahun 2015.
Kemudian, jika sudah berbadan hukum, nama pemilik yang tertera dalam STNK akan berubah menjadi bahan hukum.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Adnizar menilai justru akan menimbulkan pertanyaan besar.
Dikarenakan ketika nama pribadi berubah menjadi badan hukum, maka kendaraan tersebut masuk penyertaan modal.
"Pertanyaannya apakah sopir angkutan mau kendaraannya menjadi milik koperasi. Karena mobil angkutan desa ini kan mobil pribadi," katanya saat ditemui posbelitung.com, Rabu (20/1/2015).
Jika hanya membentuk koperasi, menurut Adnizar harus mengikuti prosedurnya. Secara otomatis akan memakan waktu yang diperkirakan sekitar satu bulan.
"Tetapi bukan hal yang tidak mungkin angkutan ini berbadan hukum. Karena banyak kelebihan yang akan diperoleh," katanya.
Ia mengakui sampai sekarang belum satupun angkutan umum yang mengurus atau sharing terkait pembentukan koperasi.
Ia menjelaskan dalam proses awal pembentukan koperasi terdiri dari minimal 20 orang dengan tujuan dan konsep yang sama. Kemudian sudah berjalan selama enam bulan.
Setelah terkumpul, prosesnya selanjutnya melakukan rapat pembentukan pengurus, badan pengawas dan anggota koperasi. Ia mengatakan pengurus koperasi minimal terdiri dari ketua, wakil ketua dan bendahara.
"Jadi mereka sendiri yang menentukan siapa yang mengisi jabatan itu berdasarkan rapat," katanya.
Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Kamis (21/1/2016).
