Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK

Kelanjutan ketiga perkara tersebut, jelas Prasetyo, akan dia pertimbangkan kelayakannya untuk dilanjutkan ke persidangan.

Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan telah menarik berkas dan mengambil alih ketiga perkara yang mendera Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik seniornya, Novel baswedan.

"Sebelumnya kasus Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto masih ditangani Jaksa Penuntut Umum sampai tertinggi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, saat ini saya selaku Penuntut Umum tertinggi mengambil alih," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Mekanisme penarikan berkas perkara tersebut, menurut Jaksa Agung sesuai dengan Pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum menarik berkas perkara dari Pengadilan.

Kelanjutan ketiga perkara tersebut, jelas Prasetyo, akan dia pertimbangkan kelayakannya untuk dilanjutkan ke persidangan.

Jaksa Agung menjelaskan ada beberapa hal yang dia masukan dalam pertimbangan, seperti aspirasi masyarakat dan kepentingan umum.

Prasetyo juga menyatakan opsi deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum masih mungkin dilakukan untuk ketiga kasus tersebut.

"(Deponering) itu nanti saya yang menentukan," kata Prasetyo.

Pernyataan Jaksa Agung kali ini berbeda dengan yang dia lontarkan tiga hari lalu.

Saat itu dia mempertanyakan permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo terkait penghentian perkara yang mendera Novel Baswedan, penyidik lembaga anti-rasuah tersebut.

Menurut Prasetyo, kasus dugaan tindakan penganiyaan yang dilakukan Novel Baswedan ketika bertugas di Polres Bengkulu, telah berada ditahap akhir.

"Ini sudah di muara," kata Prasetyo usai menghadiri acara pelepasan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Prasetyo juga mempertanyakan kepentingan umum yang terganggu jika perkara Novel tetap dilanjutkan.

"Apa kepentingan umumnya ?," ujarnya.

Perkara yang mendara Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidiknya, Novel Baswedan, diduga sarat upaya kriminalisasi lembaga anti-rasuah itu.

Pasalnya, ketiga perkara itu diproses Badan Reserse Kriminal Polri, tidak lama setelah KPK menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi yang kini menjabat Wakapolri Komjen Budi Gunawan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved