Polisi Tanpa Senjata Api, Kejar Pengguna Sejata Api Rakitan, Lalu Menembak ke Arah Polisi

Polisi tanpa senjata api mengejar pelaku pemilik senjata api (senpi) rakitan, dan melepaskan dua tembakan ke arah polisi.

Editor: Rusmiadi
zoom-inlihat foto Polisi Tanpa Senjata Api, Kejar Pengguna Sejata Api Rakitan, Lalu Menembak ke Arah Polisi
istimewa
Hermanto rekan dari pemilik senpi rakitan yang diamankan polisi

Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Insiden baku tembak yang melibatkan anggota Polsek Tempilang dengan pemilik senjata api (senpi) rakitan Anto (31), saat penggerbekan rumah kontrakan di Simpang Tugu Ketupat, Desa Tempilang, Bangka Barat, Kamis (14/4/2016) lalu.

Polisi melakukan penggerbekan tersebut setelah menerima informasi, ada penghuni di kontrakan tersebut menyimpang senpi rakitan.

Sekira pukul 08.30 WIB, Kapolsek Tempilang Ipda Irawan beserta jajarannya menggeledah rumah kontrakan yang ditempati Hermanto dan Anto tersebut.

Keduanya sesama pekerja tambang timah inkonvensional apung (TI) apung, yang beroperasi didaerah sekitar

Kala itu, polisi mendapati Hermanto dan Anto sedang berada di dalam rumah. Saat petugas mendobrak pintu rumah kontrakan Hermanto berada di dalam kamar, sedangka Anto kabur melalui pintu belakang rumah.

Polisi beberapa kali melepas tembakan peringatan, namun tak dihiraukan pelaku. Tak ingin kehilangan buruannya, tiga anggota polsek Tempilang melakukan pengejaran hingga ke dalam hutan.

Saat dalam pengejara diluar dugaan polisi,  Anton ternyata berbalik arah dan melepaskan tembakan ke arah polisi sebanyak dua kali.

"Saat digerbek dia (Anto) kabur lewat belakang, anggota sempat melepas tembakan peringatan tapi tak digubris. Karena anggota yang mengejar tidak memegang senpi, pelaku justru berbalik arah dan menembak ke arah polisi," ujar Irawan mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel Victor Tobing, Minggu (14/4/2016)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved