Setelah Kasus Yuyun yang Diperkosa 14 Pria, Cewek Manado Digilir 19 Pria Bejat
"Dia mengaku, di dalam kamar penginapan dia dirudapaksa sekitar 15 pria secara bergantian.''
Mirisnya meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindaklanjut kasus ini belum menunjukkan progres yang baik.
"Menurut kami prosesnya masih jalan ditempat. Sebab Dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya di tahan satu hari lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari kementerian PPPA," pintanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama IKADIN yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Danes.
Baca : Begini Kronologis Versi Polda Sulawesi Utara
Penulis: Susanto_Amisan
Editor: Rine_Araro
Sumber: Tribun Manado