CATAT! Ini Poin Penting Aturan Keimigrasian yang Telah Direvisi

Aturan tentang PNBP imigrasi diatur dalam PP nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Terkait kebijakan perpanjangan visa kunjungan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly menyatakan, ketentuan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Juni 2016.

Namun, dia menambahkan, hingga kini Ditjen Imigrasi belum bisa mengimplementasikan aturan baru ini lantaran masih menunggu revisi PP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami harus menunggu revisi PP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru," ujarnya.

Selama ini tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk tarif PNBP untuk biaya imigrasi, diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Yang terakhir, aturan tentang PNBP imigrasi diatur dalam PP nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah memang tengah memikirkan terobosan dan kemudahan bagi para diaspora Indonesia dengan harapan para diaspora berinvestasi di Indonesia.

Namun, pembebasan visa kunjungan ini minim pengawasan sehingga pengunjung ilegal ke tanah air kian banyak.

Poin Revisi PP tentang Keimigrasian

1. Visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan

2. Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan

3. Izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.

4. Izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari.

5. Izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang.

6. Ketentuan izin tinggal bagi pemegang visa kunjungan ini dikecualikan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan.

7. Izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved