CATAT! Ini Poin Penting Aturan Keimigrasian yang Telah Direvisi

Aturan tentang PNBP imigrasi diatur dalam PP nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly 

8. Ketentuan mengenai prosedur teknis izin tinggal kunjungan diatur dengan peraturan menteri

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku :

a. Visa kunjungan yang telah dimiliki orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir

b. Permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini. (kontan)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved