Jangan Memanggil Wanita di Kota Ini Pakai Siulan, Anda Bisa Ditangkap

Fish mendorong wanita yang menjadi korban kejahatan atas dasar kebencian atau misogoni, untuk tanpa ragu-ragu menghubungi polisi.

Guardian
Pendekatan fisik tak diinginkan terhadap wanita Nottinghamshire, Inggris, dikategorikan sebagai kejahatan. 

POSBELITUNG.COM, LONDON – Godaan verbal dan pendekatan fisik tak diinginkan, termasuk bersiul, terhadap wanita di Nottinghamshire, Inggris. Hal itu dikategorikan sebagai kejahatan.

Menurut The Guardian, Rabu (13/7/2016), pria yang bersiul untuk menggoda seorang atau lebih wanita di jalan dan di tempat umum, termasuk pelecehan atau kejahatan atas dasar kebencian.

Polisi Nottinghamshire telah memperluas kategori kejahatan atas dasar kebencian, dengan memasukkan insiden misoginis atas korban hanya karena mereka perempuan.

Korban atau wanita yang menjadi target pendekatan fisik yang tidak diinginkan itu, dapat melaporkannya kepada polisi.

Nottinghamshire adalah kota pertama di Inggris, yang menerapkan peraturan untuk pelaku misogini.

Polisi yang dipilih untuk menangani kasus itu, telah diberikan pelatihan khusus selama tiga bulan terakhir.

Peraturan baru tersebut diterapkan atas kerja sama Nottingham Women's Centre dan kepolisian setempat, untuk mengatasi banyaknya kasus pelecehan terhadap wanita.

“Saya senang bahwa kami memimpin upaya untuk mengatasi segala bentuk kebencian terhadap wanita,” kata seorang perwira polisi Nottingham, Sue Fish.

Tujuan dari peraturan baru itu, kata Fish, adalah untuk menjadikan Nottinghamshire tempat yang lebih aman bagi semua wanita.

Menurut Fish, wanita sering setiap hari menghadapi tindakan yang benar-benar tidak dapat diterima, dan hal itu bisa sangat menyedihkan.

Fish mendorong wanita yang menjadi korban kejahatan atas dasar kebencian atau misogoni, untuk tanpa ragu-ragu menghubungi polisi.

Melanie Jeffs, Manajer Nottingham Women's Centre, menyambut gembira atas apresiasi yang diberikan polisi.

"Kami senang dengan polisi Nottinghamshire yang mengakui luasnya kekerasan, dan intimidasi terhadap wanita setiap hari di masyarakat kami,” kata Jeffs.

Dalam jajak pendapat terbaru diketahui, 85 persen wanita berusia 18-24 mengalami pelecehan seksual di tempat-tempat umum. Sekitar 45 persen di antaranya mengalami sentuhan seksual yang tidak diinginkan, yang dapat meningkatkan kekerasan seksual.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved