Ternyata Tambang Laut di Pering Sudah Kantongi Izin, Ini Pengakuan PT Kampit Tin Utama

Polemik kapal isap tambang timah berhembus kencang di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulaua Bangka Belitung.

Pos Belitung/Subrata
Kapal Isap Produksi (KIP) Kamila GT.1103 No.3114/Ba yang berada di perairan Pering, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (28/7/2016) 

Catatan Posbelitung.com keberadaan KIP di perairan Pering, Kecamatan Kelapa Kampit diketahui telah berada di perairan Pering setidaknya sejak April 2016.

Menurut keterangan awak kapal kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Koko Haryanto, kapal tersebut mengklaim hanya parkir karena rusak.

Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza menyatakan penolakan atas keberadaan, apalagi operasionalisasi kapal isap di Beltim.

Pun demikian dengan Gubernur Babel Rustam Effendi yang berkomitmen tidak ada tambang laut di Pulau Belitung.

Namun, kapal masih saja berada di perairan laut Pering. Mereka tak bergeming dengan alasan terakhir adalah rusak dan hanya parkir.

Gubernur Sebut Ilegal

Gubernur Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mengatakan, tidak pernah membuat surat izin atau Analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk produksi atau mempersilahkan Kapal Induk Produksi Kamilah di perairan Teluk Pering, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

"Jadi kegiatan itu ilegal. Saya sudah bicarakan dengan menteri pariwisata, bahwasannya IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kewenangan pusat," ucap Rustam kepada Posbelitung.com, Kamis (15/9/2016).

Ia menegaskan kembali, bahwa izin KIP tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, melainkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Karena itu bukan kita izinnya, tapi pusat. Itu seharusnya pemerintah pusat melalui kementerian ESDM berkoordinasi dengan BUMN untuk segera meninjau IUP tersebut. Karena IUP ini berakhir tahun 2025, tidak ada kewenangan kita itu," pungkasnya.

Sebelumnya, keberadaan KIP dinilai serasa kebal aturan.

Padahal Gubernur Provinsi Rustam tidak pernah mengeluarkan izin sedikitpun mengenai operasi KIP tersebut.

KIP yang sudah terparkir sejak lama itu, belakangan sempat bergeser dari satu tempat ke tempat lainnya.

Diduga KIP tersebut disebut-sebut, sempat melakukan produksi secara diam-diam pada malam hari maupun siang hari.

Effect dari keberadaan KIP itu, sudah sejak lama membuat masyarakat maupun nelayan setempat menjadi resah.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved